PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menahan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.
Para tersangka ini diduga terlibat dalam penyimpangan KUR senilai Rp 20,209 miliar. Kejati Babel menggelar jumpa pers pada Senin, 5 Agustus 2024, untuk memamerkan para tersangka tersebut.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, bersama dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Basuki Raharjo dan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Zamhori hadir dalam jumpar pers tersebut.
KUR senilai Rp 20 miliar ini disalurkan kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) hingga tahun 2023. Dari hasil penyidikan, Kejati menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian KUR fiktif ini.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Divonis Ringan, Padahal Tuntutan 13 Tahun Penjara
Para tersangka yang diumumkan adalah Andi (32), Direktur PT HKL; Sandi (24), karyawan PT HKL dari Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kemudian tersangka SP (44), MRH (53), Ta (36), RK (43), yang merupakan karyawan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. Tersangka terakhir adalah ZL (37), seorang wiraswasta.
Fadil Regan menyatakan bahwa enam tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan. Menyusul penahanan Andi Irawan alias Yandi, Direktur PT HKL yang baru ditangkap di lobi apartemen Mitra Oasis Residence, Jakarta Pusat, Sabtu 3 Agustus 2024.
Ketujuh tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR senilai Rp 20,209 miliar kepada 417 debitur melalui PT HKL dari tahun 2022 hingga 2023.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi KUR, Kejati Babel Geledah Bank Sumsel Babel Pangkalpinang
Para tersangka dikenakan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiary: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penahanan Tersangka