Berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim penyidik telah mengambil langkah untuk menahan beberapa tersangka dalam kasus ini. Tersangka dengan inisial SA, MRH, dan SP ditempatkan di Rutan Lapas Kelas IIB Sungailiat selama 20 hari, mulai dari 18 Juli 2024 hingga 6 Agustus 2024.
Sementara itu, tersangka ZL, RK, dan T menjalani masa penahanan yang sama di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, juga dari 18 Juli 2024 hingga 6 Agustus 2024.
BACA JUGA:Total Kekayaan Darmawan Prasodjo, Bos PLN Tajir Melintir dengan Segudang Prestasi
Tersangka AI juga ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, tetapi penahanannya dimulai pada 4 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 23 Agustus 2024.