BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan update penting terkait Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang khusus mengatur kredit untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ada kabar baru nih buat kamu yang punya usaha kecil. Di mana dalam aturan RPOJK UMKM terbaru ini, tidak ada lagi kewajiban bagi bank atau lembaga keuangan non-bank untuk mengalokasikan 30% dari total kredit mereka khusus untuk UMKM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sempat menyoroti hal ini di awal tahun 2024. Jokowi mendesak agar penyaluran kredit untuk usaha kecil segera dipercepat.
Pasalnya, hingga saat ini, baru sekitar 19% kredit dari perbankan yang disalurkan ke UMKM, jauh dari target 30% yang diharapkan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa harapan pemerintah tersebut masih sulit tercapai.
BACA JUGA:Pinjaman Pegadaian Bebas Bunga Hingga Rp 2,5 Juta untuk UMKM dan Mahasiswa, Begini Cara Pengajuan
BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan 3 Jenis KUR BSI 2024, Pinjaman Tanpa Bunga untuk UMKM
Berdasarkan laporan dari Bank Indonesia (BI) tentang Analisis Uang Beredar, per Juni 2024, porsi kredit untuk UMKM malah sedikit menurun menjadi 18,57%, dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 18,71%.
Dian Edina Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa saat ini RPOJK UMKM masih dalam tahap analisis masukan dari berbagai pihak, termasuk stakeholder dan masyarakat.
Beberapa poin penting yang akan diatur dalam RPOJK ini mencakup pembuatan skema khusus untuk pembiayaan UMKM, pemanfaatan teknologi seperti credit scoring untuk menilai kelayakan kredit, serta evaluasi berkala terhadap suku bunga atau marjin pembiayaan untuk UMKM.
Tidak hanya itu, RPOJK juga mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada pelaku UMKM.
BACA JUGA:Limit Pinjaman KUR BRI Tanpa Jaminan 2024, Pelaku UMKM Wajib Tahu!
BACA JUGA:Syarat dan Kriteria UMKM yang Bisa Dapat Pinjaman KUR BRI 2024
Dalam RPOJK UMKM ini, tidak ada kewajiban bagi LJK untuk memenuhi target porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit yang diberikan," ungkap Dian dalam keterangan tertulis, Minggu 11 Agustus 2024.
LJK juga didorong untuk meningkatkan kompetensi SDM internalnya agar bisa lebih optimal dalam mendukung pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Meskipun dalam aturan ini tidak ada kewajiban bagi LJK untuk memberikan 30% dari total kredit mereka untuk UMKM, Dian berharap bahwa RPOJK ini tetap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM yang lebih baik.