Aturan Baru Kredit yang Wajib Diketahui Pelaku UMKM di Tahun 2024: Apa yang Berubah?

Senin 12-08-2024,21:27 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

RPOJK UMKM merupakan bagian dari amanat UU P2SK, yang bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM, termasuk penjaminan kredit yang lebih mudah, cepat, dan kompetitif, tanpa melupakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

BACA JUGA:Mengenal KUR Pegadaian Syariah, Solusi Permodalan Tanpa Riba untuk UMKM

BACA JUGA:3 Tips Memulai Bisnis Online, Pelaku UMKM Simak Baik-baik

Porsi Kredit UMKM Menurun: Apa Penyebabnya?

Menurut Amin Nurdin, Senior Faculty di LPPI, salah satu alasan menurunnya porsi kredit untuk UMKM adalah karena sektor ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19. Bank-bank kini menjadi lebih berhati-hati dalam memberikan kredit karena kondisi tersebut.

Meskipun kredit UMKM sempat mengalami perlambatan, Amin percaya bahwa prospek ke depannya akan semakin cerah. Hal ini dikarenakan pangsa pasar UMKM yang masih cukup besar.

Amin mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan perlambatan dalam kredit UMKM. Pertama, sebagian ceruk pasar telah diambil alih oleh lembaga keuangan non-bank, seperti fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Kedua, bank-bank sedang berupaya memperbaiki rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) mereka, misalnya melalui penyesuaian proses bisnis dan kebijakan yang ada.

BACA JUGA:Amartha Aplikasi Khusus UMKM, Tambah Penghasilan Dengan Modal Mulai Rp100.000

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BRI Sekarang, UMKM Bebas Pinjam Berapa Kali, Cek Syarat dan Tabel Angsuran di Sini

Ketiga, proses pemulihan UMKM pascapandemi masih berlangsung lambat dalam 1-2 tahun terakhir. Banyak pelaku UMKM yang masih berhati-hati dalam melakukan ekspansi.

Dengan aturan baru ini, pelaku UMKM diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha mereka.

Jadi, tetap semangat, ya! Jangan lupa selalu update informasi terbaru biar bisnismu tetap bisa bersaing dan berkembang!

Kategori :