Sementara untuk sektor konsumtif, denda ditetapkan sebesar 0,3% per hari pada 2024, dan akan berangsur turun hingga 0,1% per hari pada 2025.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman KUR Pegadaian 50 Juta 2024, Angsuran 1 Jutaan
BACA JUGA:KUR BRI 2024: Cara Ajukan Pinjaman 200 Juta dengan Cicilan Rp 3 Jutaan
3. Batas Pinjaman Maksimal di 3 Platform
Untuk menghindari risiko utang berlebih, debitur hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik "gali lubang tutup lubang" yang sering kali memperburuk kondisi finansial konsumen.
4. Jam Penagihan Dibatasi Hingga Pukul 20.00
OJK juga mengatur waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol. Penagihan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, penyelenggara bertanggung jawab penuh atas semua proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa penagih pihak ketiga.
BACA JUGA:Berapa Angsuran Pinjaman KUR BRI 30 Juta? Simulasi Cicilan Bulanan Cek di Sini!
BACA JUGA:Cara Dapatkan Pinjaman KUR BSI 2024 Rp 10 juta, Kredit Tanpa Bunga Angsuran Ringan
5. Larangan Penagihan dengan Intimidasi
Dalam rangka melindungi konsumen, OJK melarang segala bentuk ancaman, intimidasi, atau pelecehan dalam proses penagihan, baik terhadap debitur, kontak darurat, maupun keluarga debitur.
Larangan ini juga mencakup diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
6. Penggunaan Kontak Darurat
Kontak darurat yang dicantumkan oleh debitur bukan untuk tujuan penagihan. Kontak ini hanya digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi.