TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus penipuan arisan yang dilakukan Nadya Nurhaliza (26), wanita asal Kabupaten Belitung Timur Belitung Timur (Beltim) mulai disidangkan.
Sidang perdana kasus penipuan arisan yang merugikan warga Kabupaten Beltim hingga mencapai Rp2 miliar ini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada 4 September 2024.
Kejadian ini bermula pada 5 Juni 2024 ketika Nurlita alias Lita (24), salah satu korban, melihat promosi arisan lelang di status WhatsApp (WA) Nadya warga Dusun Rasau, Desa Gantung itu.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Lita mulai mentransfer sejumlah uang untuk membeli slot arisan. Total uang yang disetor Lita mencapai Rp34 juta.
Namun, saat arisan yang dibeli jatuh tempo pada 12 Juni 2024, Nadya belum juga membayar sesuai janji kepada yang bersangkutan. Nadya yang ingkar janji membuatnya curiga.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Peleburan Timah Ilegal di Desa Gantung, Ini Kata Polres Beltim
BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Ultra: Bocoran Desain dan Fitur yang Bikin Penasaran
Kecurigaan menguat usai Lita melihat grup WA baru yang bernama "Lelang Nadya". Di dalam grup, banyak anggota membahas list arisan ternyata fiktif dan Nadya telah melarikan diri keluar Belitung.
Merasa tertipu, Lita melaporkan kasus ini ke Polres Beltim. Akibatnya, Nadya ditetapkan sebagai tersangka dan kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim mendakwa Nadya dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Sidang masih menghadirkan beberapa saksi.
Cahya Wiguna, selaku pengacara korban menuturkan, bahwa saat ini kasus yang sudah berjalan untuk pelapor saudari Lita. Dalam waktu dekat ia akan kembali melaporkan terdakwa ke Polres Beltim.
BACA JUGA:Bocoran Samsung Galaxy S25: Tanggal Rilis, Spesifikasi dan Prediksi Harga
BACA JUGA:KPU Belitung Terima 4 Berkas Paslon Pilkada 2024, 1 DiKembalikan Karena...
"Korbannya tidak hanya Lita, melainkan ratusan orang. Namun, hingga saat ini, yang sudah memberikan kuasa kepada kami untuk menangani kasus ini sebanyak 50 orang," ujar pengacara yang akrab disapa Gugun kepada Belitong Ekspres.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan arisan miliaran rupiah di Kabupaten Beltim terungkap. Pelaku penipuan ini adalah seorang wanita berinisial N (26), warga Kecamatan Gantung.