"Setelah serangkaian gelar perkara, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar AKP Fatah pada Jumat, 21 Juni 2024.
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa buku tabungan, print out buku tabungan, handphone, dan alat komunikasi lainnya yang digunakan tersangka.
Hingga saat ini, ada 150 korban yang melapor, dan jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Pendalaman kasus masih akan dilakukan.
AKP Fatah menambahkan, tersangka sempat berada di Bali saat dilaporkan, namun akhirnya menyerahkan diri pada 16 Juni 2024 dengan didampingi orang tuanya. Satreskrim Polres Beltim pun telah melakukan interogasi terhadap tersangka, yang mengakui perbuatannya.