PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Ryan Susanto alias Afung, bos muda timah asal Belinyu, Kabupaten Bangka, akhirnya menghirup udara bebas setelah divonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Dalam sidang vonis yang berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024, Ryan Susanto dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan sebelumnya.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ryan dengan hukuman berat, yaitu 16 tahun 6 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Dewi Sulistiarini, didampingi Warsono dan M Takdir, memutuskan sebaliknya.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan produksi di Kelurahan Bukit Ketok, bersama Riko alias Pipin dan Yosep," demikian inti putusan yang dibacakan.
BACA JUGA:Wow! Ada Pisang Seharga Rp98 Miliar, Usai Dilelang Langsung Dimakan
BACA JUGA:Daftar Artis Menang dan Kalah di Pilkada Serentak 2024, Siapa Saja?
Bebas dari Semua Dakwaan
Ryan sebelumnya didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Ketok, Belinyu, selama periode Maret 2022 hingga Juni 2023.
Namun, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung dakwaan baik secara primair maupun subsidair.
Atas putusan ini, Ryan langsung diperintahkan keluar dari tahanan. Hakim juga memulihkan semua hak-haknya, termasuk harkat, martabat, dan status hukum Ryan yang sebelumnya tercemar.
Kemenangan Hukum yang Bersejarah
Putusan bebas ini menjadi sorotan, mengingat tingginya tuntutan hukuman yang diajukan sebelumnya oleh JPU. Ryan, yang juga anak dari pengusaha Sung Jauw, kini bisa kembali melanjutkan aktivitasnya tanpa beban kasus hukum yang sebelumnya membelitnya.
BACA JUGA:Promo Akhir Tahun Seru, Dafam Resort Belitung Tawarkan Paket Piknik Hingga Hawaiian TikTok Party
BACA JUGA:Sambut Natal, Swiss-Belresort Belitung Tawarkan Promo Spesial Joyful Tropical Christmas
Berkaca dari kasus pengusaha muda ini, menunjukkan pentingnya bukti kuat dalam proses hukum, terutama untuk kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi.