Tok! Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis Cs Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Senin 23-12-2024,16:50 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Harvey Moeis divonis bersalah dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) periode tahun 2015–2022.

Selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis dijatuhkan vonis pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara, serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara.

Amar putusan terhadap Harvey Moeis dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Terpukau, PHR Kelola Lebih dari 11 Ribu Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan

Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Hakim Ketua.

Suami artis Sandra Dewi itu, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain vonis pidana penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:Ada Modus Baru Kuras Rekening Melalui M-Banking, Simak 11 Tips Menghindarinya!

Majelis Hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun jika tidak dibayar.

Adapun pertimbangan utusan terhadap terdakwa, Majelis Hakim menilai beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan Harvey yang terjadi di tengah upaya negara untuk memberantas korupsi.

"Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan, tanggungan keluarga yang dimiliki, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya," kata Hakim Eko.

Pada persidangan yang sama, terdakwa Suparta, Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT juga menyimak pembacaan putusan majelis hakim.

BACA JUGA:Juara Baru Ponsel Terlaris di Indonesia Kuartal III 2024, Bukan Xiaomi Atau Samsung

Kategori :