Tak hanya itu, tersangka turut dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seluruh pasal tersebut diterapkan dengan ketentuan juncto Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP.
Harapan Bagi Korban
Kasus Net89 menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Korban diharapkan dapat segera mendapatkan kejelasan mengenai pengembalian aset mereka.
Di sisi lain, pemerintah dan aparat hukum diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik investasi ilegal yang merugikan banyak pihak.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang, dan sektor investasi di Indonesia dapat tumbuh dengan lebih sehat dan transparan.