BELITONGEKSPRES.CO.ID - Di era digital, semakin banyak aplikasi dan game yang menjanjikan penghasilan tambahan, salah satunya game penghasil saldo DANA gratis.
Konsepnya cukup sederhana: pemain menyelesaikan tugas tertentu, menonton iklan, atau mengumpulkan poin yang bisa ditukar dengan uang. Tapi, bagaimana hukumnya dalam Islam? Halal atau haram? Yuk, kita bahas lebih dalam!
Hukum Asal Bermain Game dalam Islam
Dalam Islam, hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang melarangnya. Bermain game sendiri bukan sesuatu yang dilarang selama tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti judi (maisir), ketidakjelasan (gharar), atau menyebabkan lalai dari kewajiban utama.
Namun, game penghasil saldo DANA perlu dikaji lebih dalam, apakah ada unsur yang menjadikannya haram? Mari kita lihat dari beberapa aspek fiqih.
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis? Ini 20 Aplikasi Terbaik 2025 yang Terbukti Membayar!
1. Apakah Ada Unsur Judi (Maisir)?
Allah telah melarang segala bentuk perjudian dalam firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)
Judi (maisir) adalah permainan yang melibatkan taruhan dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih besar. Jika sebuah game mengharuskan pemain menyetorkan uang atau modal untuk mendapatkan keuntungan yang belum pasti, maka itu termasuk judi dan hukumnya haram.
Jika game penghasil saldo DANA ini hanya memberikan reward berdasarkan aktivitas tanpa ada unsur taruhan atau kehilangan uang, maka tidak termasuk judi dan hukumnya boleh.
BACA JUGA:Bansos PKH 2025: Cek Syarat Penerima, Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan
2. Apakah Ada Unsur Gharar (Ketidakjelasan)?
Gharar adalah ketidakjelasan atau ketidakpastian yang bisa merugikan salah satu pihak. Dalam beberapa game, ada skema di mana pemain harus mengunduh aplikasi lain atau melakukan tugas tertentu tanpa jaminan pasti bahwa mereka akan mendapatkan saldo yang dijanjikan.
Jika sistemnya tidak transparan dan merugikan pemain, maka bisa termasuk gharar yang dilarang dalam Islam. Nah, jika game tersebut jelas sistemnya dan tidak menipu pemain, maka hukumnya tetap boleh.
3. Apakah Game Ini Membuat Lalai dari Kewajiban?