PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan oleh Polres Belitung mendapat kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Ke 5 wartawan yang dipanggil untuk pemeriksaan terkait UU ITE tersebut adalah Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, dan Lendra Agus Setiawan dari media Head-Linenews.com, serta Yudiansyah dan Ainul Yakin dari Belitong Ekspres.
PWI Babel menilai pemanggilan klarifikasi terhadap berita yang diterbitkan kedua media tersebut sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Bangka Belitung dan juga Indonesia pada umum.
Pasalnya, tindakan Polres Belitung itu berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
BACA JUGA:Kinerja Bank Sumsel Babel Mengecewakan, Edi Nasapta Desak Modernisasi Pembayaran Samsat
Selain itu, penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE untuk menangani sengketa pers atau produk jurnalistik adalah tindakan keliru.
Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman menegaskan, bahwa segala sengketa terkait pers seharusnya diselesaikan dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers.
Pria yang akrab disapa Boy mengingatkan, bahwa Pasal 4 UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa wartawan memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Pasal tersebut juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, serta pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
"Poin ini menunjukkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh undang-undang, sehingga upaya mengkriminalisasi wartawan melalui UU ITE sangat keliru," tegas Boy dalam keterangannya, Selasa 18 Februari 2025 malam.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Babel Anjlok di 2024, Ini Sektor yang Jadi Penopang
Oleh karena itu, PWI Babel juga mengingatkan jajaran kepolisian di wilayah Polda Babel, termasuk Polres Belitung, agar mematuhi MoU perlindungan kemerdekaan pers (PKS) yang sudah disepakati antara Dewan Pers dan Mabes Polri.
Kesepakatan bersama atau MoU ini tertuang dalam Surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022, yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
"Sesuai dengan kesepakatan PKS, apabila ada laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka kepolisian harus berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah lebih lanjut," jelas Boy.
PWI Babel Sudah Layangkan Surat ke Kapolres Belitung
Boy menyampaikan bahwa awalnya Polres Belitung memanggil tiga orang wartawan yang juga merupakan anggota PWI Babel, yaitu Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani dan Lendra Agus Setiawan.