MK Tolak Gugatan Erzaldi-Yuri di Pilkada Babel 2024, Hidayat-Hellyana Sah Jadi Pemenang

Senin 24-02-2025,20:12 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Redaksi BE

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Perjalanan sengit Pilkada Bangka Belitung (Babel) 2024 akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

MK resmi menolak gugatan PHPU pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal, sekaligus mengukuhkan kemenangan Hidayat Arsani-Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Babel terpilih.

Keputusan sengketa Pilkada Babel 2024 tersebut dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang disiarkan langsung pada Senin, 24 Februari 2025.

MK menilai tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan pelanggaran pemilu yang diajukan Erzaldi-Yuri, termasuk dugaan kecurangan di 193 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kabupaten/kota.

BACA JUGA:Pakai Aplikasi Penghasil Uang Ini, Raih Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu, Begini Caranya!

BACA JUGA:Daftar Harga Operasi Pasar Pangan Murah 2025: Beras, Minyak, Hingga Gula di Bawah HET

Bukti Tak Cukup Kuat, MK Ambil Sikap Tegas

Dalam sidang, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan Mahkamah. Bukti yang disodorkan hanya berupa surat pernyataan saksi tanpa dukungan data kuat.

“Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata-mata berdasarkan surat pernyataan saksi,” ungkap Daniel.

Salah satu dalil yang diajukan Erzaldi-Yuri adalah adanya pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili mereka. Namun, meskipun hal tersebut benar terjadi, MK menyatakan bahwa tidak ada indikasi kuat yang menunjukkan pelanggaran.

“Harus didukung dengan bukti lain yang dapat meyakinkan Mahkamah. Tidak terdapat informasi yang cukup untuk membuktikan bahwa para pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan DPTB atau daftar pemilih khusus (DPK),” lanjutnya.

BACA JUGA:Jadwal Operasi Pasar Murah Jelang Ramadan & Idul Fitri 2025, Digelar di 4.500 Gerai PT Pos Indonesia

BACA JUGA:Jangan Tertipu! Kenali Ciri-Ciri Modus Penipuan Berkedok KUR BRI dan Cara Melaporkannya

Hidayat-Hellyana Resmi Memimpin Babel

Putusan MK ini sekaligus mengakhiri segala polemik pasca-Pilkada Babel 2024. Dengan ditolaknya gugatan PHPU, maka hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel tetap sah dan mengukuhkan kemenangan pasangan Hidayat Arsani-Hellyana.

Dengan hasil ini, pasangan Hidayat-Hellyana resmi akan memimpin Provinsi Bangka Belitung dalam 5 tahun ke depan. Kini, tantangan selanjutnya adalah merealisasikan visi dan janji kampanye mereka demi membawa Babel ke arah yang lebih baik.

Masyarakat Babel pun kini menantikan langkah pertama dari pemimpin baru mereka dalam membangun daerah. Dengan selesainya sengketa Pilkada, perhatian kini beralih ke masa depan pemerintahan yang akan segera berjalan di bawah kepemimpinan Hidayat Arsani dan Hellyana. (Babel Pos)

Kategori :