BACA JUGA:14 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, Siapa Dalangnya?
“Kita sudah terbitkan P20 beberapa waktu lalu. Untuk tersangka baru belum ada penambahan,” kata Riki, Rabu kepada Belitong Ekspres, Rabu 19 Maret 2025.
Sebelumnya, Kejari Belitung telah mengembalikan berkas P19 ke Polres Belitung dan meminta penyidik untuk memeriksa kembali beberapa saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Beberapa saksi yang dimaksud antara lain IR, DI, AR, AS, SU, dan MK, serta alat yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil tambang.
Kejari Belitung memberikan tenggat waktu 14 hari untuk melengkapi petunjuk yang diberikan. Jika dalam batas waktu tersebut belum ada tindak lanjut, Kejari Belitung akan mempertanyakan kelanjutan penyidikan.
BACA JUGA:Lagi! Penyelundupan Pasir Timah Ilegal di Belitung Digagalkan Polisi, Puluhan Ton Diamankan
Kasus penyelundupan 17 ton timah ilegal ini terus menjadi perhatian publik. Dengan berkas yang masih menggantung, proses hukum masih menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polres Belitung.
Apakah akan ada tersangka baru? Atau kasus ini akan terus berlarut-larut tanpa kepastian? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.