Update Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Naik Atau Turun?

Sabtu 19-04-2025,11:26 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Sabtu, 19 April 2025, terpantau tidak mengalami perubahan alias stabil dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. 

Berdasarkan pantauan Belitong Ekspres, harga tetap berada di Rp1.965.000 per gram, menjadikan logam mulia ini sebagai aset lindung nilai yang relatif stabil di tengah gejolak pasar.

Informasi ini penting bagi masyarakat di tanah air yang rutin memantau pergerakan harga emas, baik untuk kebutuhan investasi jangka panjang maupun transaksi jual beli harian.

Selengkapnya berikut adalah daftar harga emas batangan antam hari Ini, seperti dilansir dari situs resmi Logam Mulia pada Sabtu, 19 April 2025:

BACA JUGA:Google Pamer Inovasi Kacamata Pintar Super Canggih, Solusi Buat Orang Pelupa

BACA JUGA:Cara Cepat Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Gak Pake Ribet Langsung Cair

  • 0,5 gram: Rp1.032.500
  • 1 gram: Rp1.965.000
  • 2 gram: Rp3.870.000
  • 3 gram: Rp5.780.000
  • 5 gram: Rp9.600.000
  • 10 gram: Rp19.145.000
  • 25 gram: Rp47.737.000
  • 50 gram: Rp95.395.000
  • 100 gram: Rp190.712.000
  • 250 gram: Rp476.515.000
  • 500 gram: Rp952.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.905.600.000

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini

Untuk harga buyback atau harga jual kembali juga masih tetap stabil, yaitu di level Rp1.814.000 per gram. Angka ini menjadi referensi penting bagi investor yang ingin mencairkan investasinya dalam bentuk fisik.

Pajak dan Ketentuan Transaksi Emas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, berikut ketentuan perpajakan yang berlaku:

Buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP). Pajak langsung dipotong dari total nilai transaksi.

BACA JUGA:Baru Mau Usaha? Ini 5 Franchise Modal Kecil di Bawah Rp10 Juta Cocok Buat Pemula

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Turun, Cek Daftar Lengkap dan Cara Investasi Cerdas

Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (dengan NPWP) dan 0,9% (tanpa NPWP). Bukti potong disertakan dalam transaksi.

Simpan atau Jual? Pertimbangkan dengan Bijak

Kategori :