Terbongkar! Mafia Solar Subsidi di Belitung Jual BBM ke Industri, Polisi Sita Ribuan Liter Barang Bukti

Kamis 24-04-2025,01:15 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Redaksi BE

BACA JUGA:Efek Perang Dagang AS–China Makin Gila, 7 Raksasa Teknologi Ini Terjungkal Sekaligus!

Pemilik Usaha dan Sopir Diamankan Polisi

Kecurigaan atas tindak pidana makin menguat setelah aparat tak menemukan satu pun dokumen resmi terkait izin distribusi BBM bersubsidi dari lokasi yang digerebek. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang dijalankan benar-benar ilegal.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta para saksi langsung dibawa ke Polres Belitung. Dalam operasi tersebut, pemilik usaha berinisial AD alias Andre (26) berhasil diamankan sebagai pelaku utama. 

Ia ditangkap bersama tiga orang sopir yang turut terlibat dalam rantai distribusi, yakni FB (36), AW (30), dan HR (41). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kuat bisnis ilegal ini telah dijalankan secara sistematis dan terstruktur, dengan peran masing-masing yang sudah tertata rapi.

Kasubdit Tipidter Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti, menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan merupakan hasil koordinasi antara Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung dan Ditreskrimsus.

BACA JUGA:Terduga Mafia BBM di Belitung Ditangkap Polisi, Ini Kata Dirkrimsus Polda Babel

Ia menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen apparat kepolisian dalam menanggulangi penyimpangan atau penyalahgunaan distribusi bahan bakar subsidi.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti di lokasi yang diduga digunakan untuk menimbun dan mendistribusikan solar subsidi, yang kemudian dijual ke pihak industri dengan harga tinggi," ujar Iqbal kepada awak media, Rabu 23 April 2025.

Dari SPBU ke Industri: Skema Keuntungan yang Menggiurkan

Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa solar subsidi diduga dibeli dari penyuplai (para pengerit) sejumlah SPBU di Belitung dengan harga berkisar antara Rp8.800 hingga Rp9.200 per liter. 

Setelah ditampung dan dikemas ulang di gudang, dijual ke sektor industri dengan harga mencapai Rp14.000 per liter, hampir dua kali lipat dari harga subsidi yang seharusnya.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025: Main Game Bisa Dapat Uang Hingga Rp777.000

"Ini jelas bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk industri yang seharusnya membeli BBM dengan harga non-subsidi," tegas  Iqbal.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku 

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kategori :