TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Belitung. Penetapan tersangka ini dilakukan usai penangkapan pekan lalu.
Kelima tersangka tersebut adalah Alex (identitas usia belum diketahui), Febriyansah (36), Arya Wijaya (30), Harry Robianto (41), dan Andre (26) yang diketahui sebagai pemilik usaha PT Bahtera Bersaudara Mandiri. Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan penetapan lima tersangka tersebut. Ia menyebutkan, kasus ini terkait dengan mafia BBM subsidi jenis solar yang beroperasi di wilayah Belitung.
BACA JUGA:Cicilan Oppo A5 Pro Cuma Rp430 Ribu Per Bulan, Bunga 0 Persen! Ini Simulasi Kreditnya
BACA JUGA:Baru Login Langsung Dapat Rp500.000 Saldo DANA! Ini Aplikasi Penghasil Uang 2025 dan Cara Mainnya
"Benar, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita masih dalam tahap pemberkasan," kata Kombes Pol Jojo saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Senin 28 April 2025.
Mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) itu membeberkan kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut.
Menurut Jojo, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah Belitung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel langsung membentuk dan menurunkan tim ke lokasi gudang di Jalan Selembat Lama, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.
Hingga akhirnya, lima orang yang diduga terlibat kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam praktik ilegal di gudang PT Bahtera Bersaudara Mandiri.
BACA JUGA:Momen Kebangkitan Pariwisata: Belitung Bersiap Sambut Wisatawan Dunia dengan Bandara Internasional
BACA JUGA:2 Oknum Aparat Diduga Terlibat Jaringan Mafia BBM Subsidi di Belitung, Beli Solar Bos Andre?
Beberapa barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter yang penuh terisi solar, serta empat unit tedmond (tangki penyimpanan), di mana salah satunya berisi sekitar 4.000 liter bahan bakar industri.
"Para pelaku membeli BBM jenis biosolar dari penyuplai dengan harga antara Rp8.800 hingga Rp9.200 per liter. Kemudian mereka menimbunnya di gudang dan menjual kembali ke pihak industri dengan harga antara Rp10.500 hingga Rp14.000 per liter," jelas Jojo.
Jojo menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Ia juga membuka kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. "Untuk perkembangan informasi selanjutnya, akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.