BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sedikitnya 10 direksi BUMN terseret kasus korupsi dengan berbagai modus, mulai dari suap proyek, pengadaan fiktif, hingga pencucian uang. Mereka yang kini menyandang status tersangka menjadi bukti lemahnya pengawasan serta tata kelola di perusahaan pelat merah.
Ketika berada di puncak kekuasaan korporasi milik negara mereka bukannya mengabdi, justru menyalahgunakan jabatan dan mengeruk kekayaan demi kepentingan pribadi.
Fakta terbaru 10 nama direksi BUMN yang tersandung skandal kasus korupsi memperlihatkan bagaimana integritas bisa runtuh ketika jabatan kehilangan nilai kepercayaan.
Mereka seharusnya bisa dipercaya untuk mengelola aset negara demi kemakmuran bersama. Namun alih-alih membangun, sebagian justru merusak dari dalam. Deretan direksi ini tercatat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA:Daftar 7 BUMN yang Masih Rugi Besar: Dari Proyek Mangkrak hingga Korupsi
Fenomena ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga menjadi potret menyedihkan lemahnya pengawasan internal dan tata kelola perusahaan di tubuh BUMN. Berikut daftar lengkap nama para direksi BUMN yang kini menjadi tersangka kasus korupsi seperti dilansir dari Beritasatu:
1. Andra Y Agussalam – PT Angkasa Pura II
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II ini ditangkap KPK karena diduga menerima suap sebesar 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp 1,23 miliar) dalam proyek pengadaan baggage handling system senilai Rp 86 miliar. Suap ini diberikan oleh PT INTI agar ditunjuk sebagai pelaksana proyek tersebut.
2. Sofyan Basir – PT PLN
Sofyan Basir terseret dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia bukan satu-satunya; dua mantan Dirut PLN lainnya, Eddie Widiono Suwondho dan Nur Pamudji, juga pernah terlibat kasus korupsi berbeda, menunjukkan pola korupsi struktural di sektor kelistrikan negara.
3. Karen Agustiawan – PT Pertamina
Sebagai mantan Dirut Pertamina periode 2009–2014, Karen menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan, yang berimbas pada kerugian negara di sektor energi.
BACA JUGA:Daftar 7 BUMN yang Dibubarkan Pemerintah dan Nasib Karyawannya
4. Budi Tjahjono – PT Jasindo
Budi divonis 7 tahun penjara karena merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi fiktif, yang merugikan negara Rp 16 miliar. Ia menikmati keuntungan pribadi senilai Rp 6 miliar dan USD 462.795. Skema ini juga melibatkan petinggi Jasindo lainnya.