Ketua DPW LSM Lidik Babel, Samsurizal, menyayangkan kerusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ia mendesak aparat penegak hukum, terutama TNI, Polri, dan Kejaksaan, untuk segera mengusut tuntas praktik tambang ilegal yang terjadi di Belitung.
"Tangkap pelakunya. Untuk Kejaksaan, kami minta kasus ini diusut karena ada dugaan tindak pidana korupsi," tegas Samsurizal kepada Belitong Ekspres.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Intelijen Maritim Kejari.
BACA JUGA:Layanan UGD 24 Jam di Puskesmas Tanjungpandan Belitung Resmi Dibuka, Gratis untuk BPJS
Berdasarkan laporan Intelijen tersebut, sepanjang Januari hingga Mei 2025, sekitar 4.250 ton timah keluar dari Belitung dengan kadar rata-rata 70% Sn.
"Estimasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang timah ilegal tersebut mencapai sekitar Rp743 miliar hanya dalam kurun waktu lima bulan," ungkap Bagus.
Ia menambahkan, kadar timah di Belitung rata-rata mencapai 72% Sn, dan setiap bulan kebocoran negara akibat tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp148 miliar.
"Setiap harinya, masyarakat Belitung bisa menghasilkan sekitar Rp5 miliar dari pertambangan timah ilegal. Ini angka yang luar biasa jika dikelola secara sah dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Daftar Tarif Mess Pemkab Belitung Terbaru, Kini Bisa Dipesan Lewat Aplikasi Sedaree
Saat ini, Kejaksaan Negeri Belitung telah mengantongi sejumlah data penting terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Ketika ditanya apakah kasus ini akan ditingkatkan ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), Bagus belum memberikan banyak komentar.
"Kami masih belum bisa berkomentar banyak. Tapi kami akan terus bekerja secara profesional dan berkomitmen menjaga Belitung tercinta," tutup Bagus.
Respons dari Aparat TNI dan Kepolisian
Terpisah, Komandan Kodim 0414 Belitung Letkol Inf Karuniawan Hanif Arridho menyatakan akan memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers pada esok hari.
BACA JUGA:Tambang Timah di Laut Sijuk Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Setoran Rp 300 Ribu per Mesin
Sementara itu, Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi melalui Kasatreskrim Iptu Made Yudha Suwikarma juga belum memberikan pernyataan mendalam. “Nanti akan kami jelaskan,” ujarnya singkat.
Kerusakan di Geosite Juru Seberang dan Perairan Sungai Padang
Tambang timah ilegal di Belitung tak hanya merusak hutan lindung. Salah satu wilayah yang terdampak serius adalah Desa Juru Seberang di Kecamatan Tanjungpandan.