MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Satreskrim Polres Belitung Timur (Beltim) berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan mobil rental dengan modus sewa lalu digadai.
Tiga orang pelaku telah diamankan, masing-masing perempuan berinisial KD (44), D (29), dan NY (40). Ketiganya kini sudah ditahan di Polres Beltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini mencuat setelah Ade Juliansyahputra, pemilik usaha rental mobil asal Kelurahan Parit, Tanjungpandan, Belitung, tertipu oleh pelaku.
Ia mengalami kerugian mencapai Rp168 juta akibat salah satu mobil miliknya, Toyota Calya warna hitam, digelapkan setelah disewa oleh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Picu 61 Bencana di Babel HIngga Juni 2025, Ini Daerah Terbanyak
Menurut Kasi Humas Polres Beltim, Ipda Didit Sucipto, peristiwa bermula pada 27 Mei 2025, saat tersangka KD menyewa satu unit kendaraan mobil.
Perempuan itu mengaku akan menggunakannya untuk kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Beltim. Padahal, alasan tersebut hanyalah kedok untuk melancarkan aksi penggelapan.
“KD terdesak karena harus mengembalikan mobil sewaan sebelumnya yang sudah dia gadaikan. Dia lalu berkoordinasi dengan D, yang juga pernah terlibat dalam modus serupa, dan kemudian meminta bantuan NY untuk mencarikan penerima gadai,” jelas Didit, Minggu 29 Juni 2025.
KD kemudian menghubungi korban dan menyewa mobil selama dua minggu dengan dalih digunakan oleh Dispora untuk Kejuaraan daerah (Kejurda) pelajar.
BACA JUGA:BPBD Babel Fokus Mitigasi Bencana, Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Ditingkatkan
Korban meminta uang muka sewa satu minggu sebesar Rp250.000 per hari. Mobil diserahkan di Hotel Oasis, Manggar, pada hari yang sama pukul 17.00 WIB.
Namun setelah mobil berada di tangan KD, kendaraan tersebut langsung digadaikan kepada seseorang bernama Renita di wilayah Lilangan, dengan bantuan tersangka NY.
Beberapa hari kemudian, korban bersama istrinya, Suryati, mencoba menghubungi KD, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Setelah didesak, KD akhirnya mengaku telah menggadaikan mobil itu. Upaya korban untuk mengambil kembali mobil dengan membawa dokumen asli seperti STNK dan BPKB ditolak oleh penerima gadai.
BACA JUGA:Belitung Timur Tuntaskan Blank Spot Internet Lewat Satelit dan Program AI-SATRIA 1