Korban Ade Juliansyahputra akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Beltim pada Selasa, tanggal 24 Juni 2025.
Didit menyatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 56 Ayat (1) KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Satreskrim Polres Beltim kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain atau pelaku tambahan yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil sewaan ini.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik usaha rental mobil di Belitung Timur agar lebih waspada, selektif, dan memastikan keabsahan identitas serta tujuan penyewa,” imbau Ipda Didit.***