Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 dan/atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika.
BACA JUGA:Anak Kurang Mampu di Belitung Dapat Bantuan Pendidikan dari Baznas, Ini Besarannya
BACA JUGA:Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Beltim Permudah Izin Investasi demi Pemulihan Ekonomi
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung untuk penanganan lanjutan kasus-kasus ini,” tegas AKP Anton Sinaga.
Langkah ini menegaskan komitmen Polres Belitung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna non-residivis sebagai bagian dari strategi penanggulangan narkotika di tingkat daerah.***