12 Penyalahguna Narkotika Ditangkap Polres Belitung, 5 Jadi Pengedar, 5 Direhabilitasi di RSJ

Rabu 30-07-2025,14:52 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 dan/atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika.

BACA JUGA:Anak Kurang Mampu di Belitung Dapat Bantuan Pendidikan dari Baznas, Ini Besarannya

BACA JUGA:Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Beltim Permudah Izin Investasi demi Pemulihan Ekonomi

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung untuk penanganan lanjutan kasus-kasus ini,” tegas AKP Anton Sinaga.

Langkah ini menegaskan komitmen Polres Belitung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna non-residivis sebagai bagian dari strategi penanggulangan narkotika di tingkat daerah.***

Kategori :