12 Penyalahguna Narkotika Ditangkap Polres Belitung, 5 Jadi Pengedar, 5 Direhabilitasi di RSJ

Rabu 30-07-2025,14:52 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Belitung berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sepanjang bulan Juni hingga Juli 2025.

Dari total tersangka yang diamankan polisi, lima orang ditetapkan sebagai pengedar. Sementara lima pengguna direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, menyampaikan penangkapan penyalahguna narkotika tersebut dilakukan di dua kecamatan, yakni Tanjungpandan dan Sijuk. Ia mengungkapkan, lima orang ditangkap pada Juni, sedangkan tujuh lainnya diamankan pada Juli.

“Dari 12 tersangka, tujuh merupakan pengguna, lima sisanya adalah pengedar. Penindakan ini hasil kerja intensif kami di lapangan bersama pihak terkait,” ujar AKP Anton dalam konferensi pers, Selasa 29 Juli 2025.

BACA JUGA:RSUD Marsidi Judono Belitung Bangun Ruang Sitotoksik, Siapkan Layanan Kemoterapi Pasien Kanker

BACA JUGA:Negara Sita 1.098 Hektare Lahan Sawit di Beltim, Satgas PKH Pasang Plang Penertiban Kawasan Hutan

Setelah dilakukan gelar perkara dan asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan Negeri Belitung, serta tenaga medis, tiga dari lima tersangka narkotika yang diamankan bulan Juni direkomendasikan untuk rehabilitasi di RSJ Sungailiat, Bangka.

“Ketiganya bukan pengedar, bukan jaringan, dan bukan residivis. Barang bukti yang diamankan di bawah 1 gram,” jelas AKP Anton.

Namun, dua tersangka narkotika lainnya yang ditangkap pada bulan yang sama tetap diproses secara hukum. Keduanya tercatat sebagai residivis dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram.

Memasuki bulan Juli, Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan tujuh tersangka. Setelah asesmen, dua orang di antaranya juga direkomendasikan untuk rehabilitasi di RSJ Sungailiat.

BACA JUGA:Inilah Modus Baru Penyelundupan Timah Ilegal Belitung-Bangka, Polisi Sita 5 Truk Bermuatan 50 Ton

BACA JUGA:KKP Babel Terbitkan Sertifikat HACCP Perdana untuk Suplier Udang Vaname Bangka Belitung

Sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat merupakan pengedar dan sebagian besar memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya.

“Dari penangkapan di bulan Juli 2025, kami mengamankan total barang bukti sabu seberat 14,47 gram,” ungkap Anton.

Ia menambahkan, seluruh tersangka yang terbukti sebagai pengedar maupun pengguna aktif yang bukan peserta rehabilitasi akan dijerat sesuai peran masing-masing. Penegakan hukum mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :