Menurut Fitri, dasar hukum pelaksanaan Raje Kampong merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang memberikan hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah maupun legislatif.
Menuju Demokrasi Digital yang Partisipatif
Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik di Bumi Satu Hati Bangun Negeri, serta demokrasi partisipatif berbasis teknologi.
Alih-alih hanya menjadi objek pembangunan, masyarakat didorong untuk menjadi subjek yang aktif bukan sekadar penonton, tapi turut mengarahkan jalannya kebijakan daerah.
Dengan “Raje Kampong”, kini warga tak perlu datang jauh-jauh ke kantor DPRD atau menunggu reses. Cukup duduk di rumah, buka ponsel atau laptop, dan tulis apa yang ingin disampaikan.
BACA JUGA:Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Beltim Permudah Izin Investasi demi Pemulihan Ekonomi
Ini bukan hanya sekadar kanal aspirasi, tapi tanda bahwa demokrasi lokal di Kabupaten Beltim sedang bergerak ke arah yang lebih terbuka, adaptif, dan manusiawi.***