Praktik Gelap di Pelabuhan Tanjung RU: Ketika Negara Diam, Timah Ilegal Melenggang

Rabu 06-08-2025,02:44 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Untungnya ada seorang saksi mata mau bicara. Saksi yang memperkuat fakta terkait aktivitas dugaan pengiriman timah. “Mereka mulai naik kapal setelah magrib. Saya lihat sendiri," katanya.

BACA JUGA:Upaya Penyelundupan Timah Ilegal dari Belitung Kembali Terbongkar, Ini Barang Bukti dan Tersangkanya

Aktivitas dugaan penyelundupan pasir bukan kali pertama. Sudah sering kasus serupa terungkap, tapi seakan tak pernah benar-benar selesai kisahnya.

Mafia timah seolah paham celahnya. Mereka tahu kapan harus bergerak, tahu siapa yang bisa ‘dijaga’, tahu bahwa sistem punya banyak lubang --dan mereka ahli dalam menyelinap di antaranya.

Apa artinya semua ini? Lebih dari sekadar kelalaian, ini mencerminkan betapa dalamnya akar persoalan. Ketika pelabuhan resmi menjadi gerbang emas bagi hasil tambang ilegal, publik patut bertanya lebih tajam: siapa yang membuka pintunya?

Timah, salah satu kekayaan utama negeri yang dikenal dengan Film Laskar Pelangi nyatanya hanya jadi komoditas gelap. Yang diperebutkan dalam persekutuan senyap.

BACA JUGA:Penambang Timah Ilegal Serbu HLP Sungai Balai Sijuk, Diduga Dibekingi 6 Oknum Aparat

Padahal, Pasal 161 UU Minerba jelas menyebutkan, mereka yang mengangkut atau menjual tambang tanpa izin bisa dihukum lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Tapi di Belitung dan Bangka, hukum tampaknya hanya berani di atas kertas. Ironisnya, pulau-pulau yang indah dan kaya ini terus terkuras oleh tangan-tangan mafia.

Setiap kali timah ilegal meluncur lewat pelabuhan, itu bukan hanya kerugian negara. Itu juga luka kecil bagi masa depan anak cucu yang nanti akan bertanya: ke mana semua itu pergi?

Dan kita pun bertanya lagi, dengan suara nyaris pasrah: Kalau negara kalah, siapa yang tersisa untuk menjaga pulau Belitung, Negeri Laskar Pelangi ini?***

Kategori :