Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penggelapan Jabatan Nany Widjaja yang Dilaporkan Jawa Pos

Jumat 08-08-2025,23:43 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mabes Polri menghentikan proses hukum terhadap Nany Widjaja yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua, yang dikeluarkan setelah gelar perkara khusus merekomendasikan penangguhan penyidikan.

Dalam surat bernomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim, Mabes Polri menyatakan bahwa perkara dengan Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 dihentikan sementara. 

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) wajib menangguhkan proses penyidikan. 

BACA JUGA:Pengguna BRImo Tembus 42,7 Juta dan Catatkan Volume Transaksi Rp3.231 Triliun, Perkuat Dana Murah BRI

Rekomendasi ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, lantaran masih terdapat gugatan perdata yang tengah berjalan terhadap objek perkara.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menyampaikan apresiasinya. Namun ia menilai penyidik seharusnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara penuh, bukan hanya penghentian sementara. 

“Langkah ini sudah tepat, tapi mestinya langsung dihentikan penyidikannya. Hal ini juga menunjukkan bahwa penetapan tersangka atas Nany Widjaja telah gugur,” tegas Billy, yang merupakan putra pengacara senior George Handiwiyanto, dikutip dari Disway.id, Sabtu 8 Agustus 2025.

Billy menjelaskan, Nany Widjaja adalah pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak tahun 1998 hingga sekarang.

BACA JUGA:Spesifikasi Infinix GT 30 yang Diluncurkan Agustus 2025, Ini Fitur Unggulannya

Kepemilikan tersebut didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 November 1998 antara Nany sebagai pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani sebagai penjual. Transaksi itu mencakup pembelian saham tahap pertama sebanyak 72 lembar dengan nilai Rp648.000.000.

Menurut Billy, memang benar saat pembelian saham pertama tersebut, PT Dharma Nyata Press melakukan pinjaman sebesar Rp648 juta kepada PT Jawa Pos. Namun, utang piutang itu telah dilunasi sepenuhnya dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak November 1998 hingga April 1999.

Permasalahan mulai muncul pada tahun 2008 ketika Nany Widjaja diminta oleh Dahlan Iskan, selaku pimpinan, untuk menandatangani surat pernyataan sepihak.

Nany tidak pernah membaca atau dibacakan isi surat tersebut. Dalam pernyataan itu tertulis seluruh saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos demi keperluan go public. Namun karena rencana go public batal, surat tersebut dibatalkan.

BACA JUGA:Gugat Jawa Pos, Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Puluhan Bukti Baru di PN Surabaya

Kategori :