“Surat pernyataan itu kemudian diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto, dan sekarang dijadikan alat bukti dalam laporan polisi yang menuntut Nany agar menyerahkan saham miliknya kepada PT Jawa Pos,” ujar Billy.
Billy menegaskan, berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), saham perseroan hanya boleh diterbitkan atas nama pemiliknya. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa perseroan tidak diperkenankan mengeluarkan saham atas tunjuk.
“Jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum, sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham,” pungkas Billy.***