BPOM Tindak Suplemen Pemutih Kulit Ilegal Senilai Rp21,3 Miliar, Ribuan Tautan Penjualan Diturunkan

Kamis 21-08-2025,16:40 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Padahal, glutathione sebenarnya termasuk dalam kategori asam amino yang dapat dijadikan suplemen kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Batas aman konsumsi glutathione ditetapkan maksimal 600 mg per hari.

“Produk suplemen kesehatan mengandung glutathione memang diperbolehkan, tetapi hanya boleh diklaim untuk membantu memelihara kesehatan, bukan sebagai pemutih kulit. Penggunaan berlebihan dapat berisiko serius bagi tubuh,” jelas Taruna.

BPOM menegaskan bahwa glutathione yang dikonsumsi melebihi dosis aman berpotensi menyebabkan gangguan hati, ginjal, sistem pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, hingga menimbulkan kondisi hipopigmentasi atau perubahan warna kulit yang tidak normal.

Tindak Tegas: Ribuan Tautan Diturunkan

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM segera berkoordinasi dengan pengelola marketplace, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan ribuan tautan penjualan Dr. LSW.

BACA JUGA:Inilah 26 Produk Skincare Berbahaya Temuan BPOM yang Mengandung Hidrokuinon

Namun upaya BPOM tidak berhenti di situ. Mengingat besarnya nilai ekonomi penjualan dan tingginya minat masyarakat pada produk pemutih kulit, BPOM juga memperluas intensifikasi pengawasan daring terhadap produk sejenis.

Beberapa suplemen kesehatan lain yang juga diketahui tidak memiliki izin edar, tetapi diklaim sebagai pemutih kulit, di antaranya Glumony, Glutacid, dan Gloura. Produk-produk ini kini masuk dalam radar pengawasan ketat BPOM.

Ancaman Sanksi Pidana Berat

Pihak BPOM menegaskan bahwa peredaran suplemen kesehatan ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sanksi yang menanti cukup berat, yakni hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Dengan ketentuan ini, BPOM berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku bisnis ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Setahun Lebih, 181 Jenis Kosmetik Berbahan Baku Terlarang Ditemukan BPOM

“BPOM akan terus menindaklanjuti hasil sampling dan uji laboratorium terhadap produk Dr. LSW, serta menyampaikan perkembangan hasil investigasi kepada publik,” tegas Taruna.

Edukasi Publik: Pentingnya Cek KLIK

Di balik penindakan tersebut, BPOM juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Lembaga ini mengingatkan konsumen untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan, baik secara online maupun offline.

BPOM menyadari bahwa tren konsumsi suplemen semakin meningkat seiring dengan gaya hidup modern yang serba cepat. Tapi maraknya penjualan produk melalui jalur daring juga membuka peluang bagi peredaran barang ilegal. Oleh karena itu, konsumen dituntut lebih kritis dan teliti.

“Masyarakat harus bijak dan tidak mudah tergiur iklan pemutih instan. Bacalah dengan cermat label produk, pastikan ada nomor izin edar, dan periksa tanggal kedaluwarsa sebelum mengonsumsi,” imbau Taruna.

Perang Panjang Melawan Produk Kesehatan Ilegal

Kategori :