Kasus Dr. LSW hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang berhasil diungkap BPOM. Peredaran suplemen dan kosmetik ilegal memang kerap memanfaatkan celah distribusi digital yang lebih sulit diawasi dibandingkan toko fisik.
BACA JUGA:BPOM Musnahkan Obat Sirup yang Tercemar EG dan DEG, Ini Daftarnya
Dengan nilai penjualan mencapai Rp21,3 miliar hanya dari satu produk dalam kurun enam bulan, fenomena ini menggambarkan besarnya potensi keuntungan yang membuat pelaku bisnis ilegal berani melanggar aturan. Di sisi lain, tingginya permintaan masyarakat terhadap produk pemutih kulit menjadi faktor pendorong utama.
BPOM kembali menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kapasitas cyber patrol untuk mendeteksi produk ilegal. Kerja sama dengan platform marketplace, lembaga pemerintah terkait, hingga asosiasi e-commerce akan diperkuat untuk menutup ruang gerak pelaku.
Namun yang lebih penting, menurut BPOM, adalah membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi produk tanpa izin edar. Perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada literasi publik dalam memilih produk kesehatan yang aman.***