TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat angin segar jika ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2026.
Pemerintah resmi mengumumkan perubahan besar dalam skema KUR dengan syarat lebih longgar, bunga lebih murah, dan akses pinjaman yang jauh lebih mudah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan baru ini membuat UMKM bisa mengajukan KUR berkali-kali, menikmati bunga flat 6 persen, serta memperoleh pinjaman di bawah Rp 100 juta tanpa perlu agunan tambahan.
Aturan skema pembiayaan tersebut merupakan arahan langsung Presiden RI dan akan dituangkan dalam revisi Permenko Nomor 7 Tahun 2025.
Melansir Antara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan regulasi baru pengajuan Kredit Usaha Rakyat mulai berlaku efektif Januari 2026.
Dengan perubahan ini, pemerintah menargetkan penyaluran KUR yang lebih luas dan tepat sasaran, sehingga mendorong UMKM naik kelas dan semakin mandiri.
BACA JUGA:Benarkah Cicilan KUR BRI 2025 Rp30 Juta Cuma 15 Ribu per Hari? Ini Faktanya
Penghapusan Batasan Pengajuan KUR 2026: UMKM Bisa Pinjam Berkali-Kali
Selama bertahun-tahun, pelaku UMKM dibatasi jumlah pengajuan KUR. Debitur sektor produksi hanya boleh mengakses pinjaman maksimal empat kali, sedangkan pelaku usaha perdagangan dibatasi hanya dua kali.
Aturan ini sering menjadi kendala bagi usaha yang sedang berkembang pesat dan membutuhkan tambahan modal berkelanjutan.
Mulai 2026, pemerintah menghapus batas maksimal pengajuan. Artinya, UMKM bisa mengajukan KUR berulang sesuai kebutuhan usaha tanpa takut melanggar aturan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, kebijakan ini dirancang agar UMKM bisa tumbuh hingga benar-benar kuat dan tidak lagi bergantung pada pembiayaan bunga tinggi.
“Sekarang sudah dibuka, jadi bisa beberapa kali sampai UMKM betul-betul kuat dan siap lepas,” ujar Maman dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Desember 2025: Cicilan Paling Ringan Mulai Rp 21.667 untuk Modal UMKM
Setelah aturan baru berjalan, pelaku usaha tidak lagi terpaksa berpindah ke kredit konvensional dengan bunga tinggi ketika masih butuh modal tambahan untuk mengembangkan bisnisnya.