Harga Emas Antam Selasa 17 Februari 2026, Cek Update di Hari Imlek

Selasa 17-02-2026,13:32 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

BELITUNG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi pada Selasa, 17 Februari 2026, bertepatan dengan perayaan Imlek.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pukul 13.10 WIB, harga emas Antam turun Rp22.000 menjadi Rp2.918.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.940.000.

Ini menjadi penurunan dua hari beruntun setelah sempat melemah pada awal pekan.

Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback juga ikut turun. Pada Hari Imlek 2026, buyback emas Antam tercatat di level Rp2.706.000 per gram.

Harga emas batangan tentunya bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.

BACA JUGA:Ramalan 5 Zodiak Paling Beruntung di Imlek 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Harga Jual dan Buyback Hari Ini

Untuk pecahan 1 gram, emas Antam dijual Rp2.918.000 per gram. Sementara harga buyback berada di Rp2.706.000 per gram.

Artinya, selisih antara harga beli dan harga jual kembali hari ini sekitar Rp212.000 per gram.

Selisih ini penting dipahami, terutama bagi kamu yang baru mulai menabung emas, karena keuntungan biasanya tidak bisa langsung dirasakan dalam waktu singkat.

Rincian Harga Emas Antam 17 Februari 2026

Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam terbaru hari ini di momen Imlek 2577 Kongzili:

  • 0,5 gram: Rp1.509.000
  • 1 gram: Rp2.918.000
  • 2 gram: Rp5.776.000
  • 3 gram: Rp8.639.000
  • 5 gram: Rp14.365.000
  • 10 gram: Rp28.675.000
  • 25 gram: Rp71.562.000
  • 50 gram: Rp143.045.000
  • 100 gram: Rp286.012.000
  • 250 gram: Rp714.765.000
  • 500 gram: Rp1.429.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.858.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar di butik resmi Logam Mulia dan bisa berubah sewaktu-waktu.

BACA JUGA:Maknai Imlek 2026 di Belitung, 2 Anggota DPRD Dorong Harmoni dan Kebersamaan

Aturan Pajak yang Perlu Diketahui

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian, tarif pajak sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara untuk transaksi jual kembali (buyback) di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi.

Biar Nggak Salah Langkah

Kategori :