“Pemerintah, ulama dan pengusaha harus duduk bersama. Didiskusikan aturan mainnya seperti apa, pertimbangannya bagaimana. Jangan sampai persoalan muncul setelah tempatnya beroperasi,” pungkasnya.
BACA JUGA:Lahan Terbakar di Jalan Air Bulo, BPBD Belitung Gerak Cepat Padamkan Api
Pemkab Belitung Sudah Siapkan Pemantauan
Bangunan yang diduga dipersiapkan sebagai THM Diskotik De Lapark di kawasan Desa Aik Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung-Foto: Reza/BE-
Desakan IPIM tersebut muncul setelah sebelumnya warga menyampaikan keluhan mengenai aktivitas THM De Lapark di Desa Aik Merbau.
Suara musik dari lokasi tersebut disebut masih terdengar hingga dini hari dan mengganggu sebagian warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Pemkab Belitung kemudian menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Pemantauan juga akan dilakukan terhadap legalitas bangunan yang diduga dipersiapkan sebagai diskotik baru.
Wakil Bupati Belitung Syamsir mengatakan pemerintah daerah akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam proses pemantauan.
“Insyaallah, persoalan ini akan segera kita tindaklanjuti. Saya berharap semua pihak dapat saling menghormati demi menjaga kondusivitas daerah,” kata Syamsir, Kamis (8/10/2026).
BACA JUGA:Bantu Warga Terdampak Kekeringan, PMI Belitung Salurkan 1,23 Juta Liter Air
Syamsir menegaskan Pemkab Belitung tetap membuka ruang bagi investasi. Namun, setiap kegiatan usaha harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Silakan berinvestasi, tetapi tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini perlu dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut dia, pemantauan sejak awal diperlukan agar persoalan yang berkaitan dengan aktivitas usaha maupun pembangunan tidak berkembang menjadi masalah di kemudian hari.
“Nanti akan segera dipantau dengan tim OPD terkait untuk hal tersebut supaya tidak ada masalah di kemudian hari,” tandas Wakil Bupati Belitung.
BACA JUGA:Rancangan APBD Belitung 2027 Tembus Rp1 Triliun, Ini 4 Prioritas Pembangunan
Pemdes Aik Merbau Belum Dapat Pemberitahuan
Sementara itu, Pemerintah Desa Aik Merbau mengaku belum menerima laporan atau pemberitahuan mengenai rencana pembangunan tempat hiburan yang diduga akan menjadi diskotik baru tersebut.
Kepala Desa Aik Merbau Katto mengatakan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha. Kewenangan perizinan berada pada dinas atau instansi terkait.