“Untuk perizinan, Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin karena itu menjadi kewenangan dinas atau pihak terkait,” katanya.
Meski demikian, Katto menjelaskan pemerintah desa biasanya dimintai informasi mengenai keberadaan maupun kondisi usaha ketika ada proses pendirian kegiatan usaha di wilayah desa.
Namun, untuk pembangunan yang kini menjadi sorotan tersebut, pihak desa mengaku belum menerima pemberitahuan.
BACA JUGA:72 Pengurus Baru KNPI Belitung Dilantik, Ketua Dorong Pemuda Fokus Kerja Nyata
“Sampai saat ini kami di Pemerintah Desa belum menerima laporan atau pemberitahuan terkait adanya pembangunan diskotik baru tersebut. Termasuk juga keluhan dari warga sekitar,” pungkasnya.
Dengan adanya sorotan dari warga, IPIM dan pemerintah desa, rencana pembangunan diskotik di Aik Merbau kini menjadi perhatian sejumlah pihak.
Pemkab Belitung dijadwalkan melakukan pemantauan bersama OPD terkait untuk memastikan aspek usaha, pembangunan dan ketentuan yang berlaku dapat berjalan sebagaimana mestinya.