DENDANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) menegaskan komitmennya menyelesaikan tuntutan kebun plasma sawit 20 persen yang masih tersisa di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Manajemen perusahaan menyatakan akan meneruskan arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, kepada pimpinan perusahaan untuk ditindaklanjuti.
Komitmen tersebut disampaikan General Manager PT SMM, Muhammad Iqbal Pramana, seusai pertemuan bersama Gubernur Babel dan perwakilan masyarakat.
Pertemuan itu juga dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyuruk dan Pemerintah Desa Nyuruk di Gedung Serba Guna Desa Nyuruk, Kecamatan Dendang, Jumat (16/10/2026).
BACA JUGA:Hanya 30 Menit, Gubernur Babel Beri PT SMM 10 Hari Tuntaskan Plasma 20 Persen
Iqbal mengatakan, arahan Gubernur menjadi bahan koordinasi dengan pimpinan perusahaan untuk membahas langkah penyelesaian tuntutan plasma yang disampaikan masyarakat.
“Kami akan sampaikan arahan dari Bapak Gubernur. Nanti akan saya sampaikan ke pimpinan kami. Mungkin dari pimpinan nanti akan langsung bertemu dengan Pak Gubernur,” kata Iqbal.
Terkait tenggat 10 hari yang disampaikan Gubernur, Iqbal memastikan pihaknya akan mulai menindaklanjuti arahan tersebut setelah kunjungan Hidayat selesai.
Ia menyatakan akan segera menyampaikan hasil pertemuan kepada pimpinan perusahaan.
“Waktu yang disampaikan Pak Gubernur tadi, sepuluh hari itu akan kami mulai setelah selesai kunjungan ini. Saya akan langsung sampaikan ke pimpinan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kabar Baik Harga Karet Beltim 2026, Petani Mulai Punya Harapan Baru
Iqbal menegaskan, komitmen perusahaan menyelesaikan sisa tuntutan plasma 20 persen bukan semata-mata muncul karena desakan masyarakat atau arahan Gubernur.
Menurut dia, penyelesaian kewajiban plasma perkebunan sawit tersebut telah menjadi komitmen perusahaan sejak awal.
“Tidak, Pak. Karena memang kita komit untuk membangun itu. Dari awal kita memang komit untuk menyelesaikan plasma 20 persen yang sisanya itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Babel Hidayat Arsani memberikan tenggat 10 hari kepada PT SMM untuk berkoordinasi dengan pemilik perusahaan dan menindaklanjuti penyelesaian tuntutan plasma sawit 20 persen bagi masyarakat.