MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi Mantan Kepala DLHK Babel, Kini Dihukum 6 Tahun Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi Mantan Kepala DLHK Babel, Kini Dihukum 6 Tahun Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi Mantan Kepala DLHK Babel, Kini H Marwan Dihukum 6 Tahun Penjara--(Foto: Reza/Babel Pos)

“Kita lihat di website baru empat orang yang keluar hasil putusannya. Sisanya belum muncul. Jadi eksekusi belum bisa dilakukan,” ujarnya dilansir dari Babel Pos, Sabtu (26/10/2025).

BACA JUGA:Nonton Video Lucu Dibayar Saldo DANA, Ini Aplikasi Penghasil Uang yang Lagi Viral 2025!

Sebelumnya Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor

Diketahui sebelum putusan kasasi ini, Marwan dan para terdakwa lainnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada tanggal 30 April 2025 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana perambahan hutan, bukan korupsi.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan tersebut keliru dan mengajukan kasasi ke MA. Kini, keputusan akhir justru berbalik tajam --vonis bebas batal, dan para terdakwa dipenjara.

Dalam tuntutannya di tingkat pertama, JPU sebelumnya meminta hukuman berat. 16 tahun penjara untuk Ari Setioko, 14 tahun untuk H Marwan, dan 13 tahun 6 bulan untuk tiga PNS bawahannya, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.

BACA JUGA:Satgas Gerebek Gudang Timah Ilegal di Belitung, Diduga Milik Anak Buah Terpidana Korupsi Rp300 T

Selain pidana badan, JPU juga menuntut uang pengganti Rp18,19 miliar dan US$420.950,25 kepada Ari Setioko, serta denda Rp300–500 juta bagi seluruh terdakwa.

Kini, pasca putusan MA, kasus korupsi pemanfaatan hutan yang dikenal dengan perkara "Tanam Pisang Tumbuh Sawit" itu, sempat dianggap selesai kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait