Terbukti Bersalah Kasus Penipuan, Wagub Babel Divonis Penjara dan Langsung Ditahan

Terbukti Bersalah Kasus Penipuan, Wagub Babel Divonis Penjara dan Langsung Ditahan

Terbukti Bersalah Kasus Penipuan Bill Hotel, Wagub Babel Hellyana Divonis Penjara dan Langsung Ditahan di Lapas Wanita Pangkalpinang--Foto: Reza/Babel Pos

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel, Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana divonis 4 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Hellyana terbukti bersalah dalam sidang putusan yang dibacakan, Senin 18 Mei 2026.

Vonis terhadap terdakwa terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang meminta hukuman 8 bulan kurungan.

Hellyana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp22,2 juta.

BACA JUGA:Reses DPRD Babel di Pulau Belitung Dibanjiri Aspirasi, Dari Ekonomi Lesu Hingga Konflik Lahan

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasroloan Bakara saat membacakan putusan.

Putusan tersebut langsung menjadi perhatian karena Hellyana saat ini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Babel.

Ajukan Banding dan Minta Tahanan Kota

Usai sidang, Hellyana menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Selain itu, melalui tim kuasa hukumnya, Wakil Gubernur Babel Hellyana juga mengajukan permohonan tahanan kota.

BACA JUGA:ABK Jatuh di Selat Karimata, Tim Basarnas Belitung Timur Cari ABK Asal Dendang Hingga Malam

“Tadi kita sudah mendengar putusan hakim bahwa putusan empat bulan. Kita sudah komunikasi dengan pengacara, kita akan melakukan banding, dan terkait penahanan kita lagi menunggu proses pengajuan tahanan kota,” ujarnya dilansir dari beritasatu.com.

Langkah banding tersebut membuat perkara belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap dan masih berpotensi berlanjut pada tingkat berikutnya.

Suasana Sidang Emosional, Keluarga Menangis

Vonis empat bulan penjara terhadap orang nomor dua di Bangka Belitung itu memicu reaksi emosional dari pihak keluarga terdakwa.

Orang tua Hellyana tampak tidak kuasa menahan kesedihan usai mendengar putusan hakim. Mereka menyebut Hellyana sebagai sosok yang jujur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: beritasatu.com