Pendaftaran Perlinsos Beltim Diperpanjang, Baru 25,03 Persen KK yang Terdata
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memperpanjang pendaftaran Perlinsos setelah hingga 31 Agustus 2026 baru 12.033 KK atau 25,03 persen dari total 48.073 KK yang terdata-Foto: Istimewa-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memperpanjang waktu pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) atau digitalisasi Perlindungan Sosial. Perpanjangan dilakukan karena hingga 31 Agustus 2026, capaian pendaftaran masyarakat masih rendah.
Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Beltim tertanggal 1 September 2026, baru 12.033 kepala keluarga (KK) atau 25,03 persen dari total 48.073 KK yang melakukan pendaftaran.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Belitung Timur, BPD, agen Perlinsos, PSM, pendamping PKH, kader Posyandu, hingga ketua Tim Penggerak PKK desa.
Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Beltim Ronny Setiawan menyampaikan, perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar tidak kehilangan akses terhadap sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial.
BACA JUGA:AMPEBE Soroti Rencana Tambang di Limbongan, PAD Beltim Jangan Korbankan Ekonomi Warga
“Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026, pendaftaran Perlinsos baru mencapai 25,03 persen atau sebanyak 12.033 KK dari 48.073 KK. Untuk itu kami memberikan perpanjangan masa pendaftaran sampai ketentuan minimal 40-60 persen dapat dipenuhi,” kata Ronny, Kamis (3/9/2026).
Pendaftaran Perlinsos Bisa Dilakukan Mandiri
Ronny meminta pemerintah desa, agen atau petugas pendaftar, PSM, pendamping PKH, kader Posyandu serta unsur PKK kembali menginformasikan dan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun melalui agen atau petugas pendaftar desa di tempat yang telah ditentukan.
Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Dinsos PPPA Kabupaten Belitung Timur pada hari kerja untuk mendapatkan bantuan proses pendaftaran.
BACA JUGA:Turnamen U10-U12 Beltim 2026 Siap Digelar, Bellie Jaring Bibit Sepak Bola Muda
Menurut Ronny, percepatan pendaftaran menjadi penting karena mulai tahun 2027 mekanisme pemeringkatan kesejahteraan atau desil akan dilakukan berbasis digitalisasi bansos melalui portal Perlinsos.
“Metode peringkat kesejahteraan (desil) di tahun 2027 nanti akan digantikan dengan pemeringkatan berbasis digitalisasi bansos melalui portal Perlinsos melalui mekanisme sanggah dan data calon penerima bantuan sosial tahun 2027 berdasarkan hasil pendaftaran Perlinsos yang dilakukan saat ini,” jelasnya.
Data Perlinsos Berpengaruh pada Akses Sejumlah Program
Dinsos PPPA Beltim juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila masyarakat tidak mendaftar atau terlambat melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditetapkan.
Hasil pendaftaran Perlinsos nantinya akan digunakan pemerintah pusat untuk penetapan jenis bantuan sosial serta menentukan akses terhadap sejumlah program.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: