Kades Keciput Ditangkap Polres Belitung karena Dugaan Pemalsuan Surat, Korban Rugi Rp 1,4 Miliar
Kades Keciput Perucha Pratiwi Ditangkap Polres Belitung karena Dugaan Pemalsuan Surat, Korban Rugi Rp 1,4 Miliar-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPES.CO.ID – Kabar mengejutkan mengguncang Kabupaten Belitung setelah Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Perucha Pratiwi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung.
Kades wanita berusia 29 tahun itu diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat terkait jual beli lahan yang menyebabkan kerugian besar hingga Rp 1,4 miliar bagi korban.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti kuat atas laporan korban bernama Golfi Sianturi. Korban merasa tertipu dan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan.
Polisi kemudian menangkap Kades Perucha yang akrab disapa Ocha di kediamannya di Jalan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, pada Rabu (12/11/2025).
BACA JUGA:Fakta Retaknya Kepemimpinan Babel Terbongkar, Koruban Belitung Buka Suara
BACA JUGA:Main Game Ini Bisa Dapat Saldo DANA Rp200 Ribu? Banyak yang Sudah Buktiin!
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Belitung untuk pemeriksaan intensif dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
“Benar, tersangka sudah diamankan dan saat ini dititipkan ke Lapas. Untuk kronologi detailnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar AKP I Made kepada Belitong Ekspres, Kamis (13/11/2025).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Perucha Pratiwi dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: