Batas Waktu Debt Collector Tak Boleh Lagi Tagih Utang Pinjol, Cek Aturan OJK Terbaru
Ilustrasi: Batas Waktu Debt Collector Tak Boleh Lagi Tagih Utang Pinjol, Cek Aturan OJK Terbaru-Grafis/BE-
BELITONGEKSPRES.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan adanya batas waktu bagi penagih utang atau debt collector dalam melakukan penagihan terhadap nasabah Pinjol gagal bayar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penagihan nasabah pinjaman online hanya boleh dilakukan maksimal selama tiga bulan atau 90 hari sejak status tunggakan muncul.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/POJK.05/2022 yang mengatur tata cara penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Meski regulasi itu tidak secara eksplisit menyebutkan istilah “batas waktu,” namun disebutkan bahwa aktivitas penagihan dilakukan hanya dalam kurun 90 hari sejak keterlambatan pembayaran terjadi.
Setelah melewati batas waktu tersebut, debt collector tidak diperkenankan lagi menagih utang secara langsung. Meski demikian, hal ini tidak berarti bahwa utang tersebut dianggap lunas.
BACA JUGA:Mudah! Cara Cek Utang dan Skor Kredit Lewat SLIK OJK 2025
Penyelenggara pinjol tetap berhak menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan debitur bermasalah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Laporan ini akan berdampak pada catatan kredit nasabah Pinjol dan membuatnya sulit mendapatkan pinjaman di lembaga keuangan lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan tetap memiliki hak menagih, namun pelaksanaannya harus sesuai norma dan peraturan.
“Penagihan wajib dilakukan dengan cara yang beretika, tanpa intimidasi, ancaman, atau mempermalukan konsumen,” ujar Friderica Widyasari Dewi dalam pernyataan yang dimuat sejumlah media online.
Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 2 Tahun 2023, tepatnya Pasal 62, yang menyebutkan bahwa proses penagihan harus didasarkan pada norma yang berlaku di masyarakat serta tidak boleh dilakukan secara terus-menerus.
BACA JUGA:Bisakah Pakai Lebih dari 3 Aplikasi Pinjol? Ini Aturan Resmi OJK 2025
Selain itu, OJK juga menetapkan jam operasional penagihan, yakni Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional.
Penagihan utang macet di luar jadwal atau di luar alamat domisili konsumen hanya dapat dilakukan atas persetujuan konsumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: