Batas Waktu Debt Collector Tak Boleh Lagi Tagih Utang Pinjol, Cek Aturan OJK Terbaru
Ilustrasi: Batas Waktu Debt Collector Tak Boleh Lagi Tagih Utang Pinjol, Cek Aturan OJK Terbaru-Grafis/BE-
OJK menekankan agar pelaku usaha jasa keuangan memperhatikan perlindungan konsumen, sementara masyarakat juga harus memahami tanggung jawabnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Friderica mengingatkan, nasabah yang mengalami kesulitan membayar hendaknya tidak menghindar, melainkan proaktif mengajukan restrukturisasi kepada pihak penyelenggara.
“Daripada dicari-cari, lebih baik proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya menegaskan.
Dengan adanya aturan ini, OJK berharap tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban antara penyelenggara pinjaman online dan konsumen, serta mendorong praktik keuangan digital yang lebih sehat, transparan, dan manusiawi di Indonesia.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: