Anak Kades di Belitung Mencuri Hp Bersama Pacar, Dituntut 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara
Anak Kades di Belitung mencuri Hp bersama sang pacar usai menjalani sidang di PN Tanjungpandan, Rabu (13/7)--
Oleh karena itu, JPU Kejari Belitung meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk menyatakan Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian.
BACA JUGA: Waspada Hasil Curian, Jangan Tergiur Membeli Barang Murah di Medsos
"Dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk Boy dan 8 bulan penjara untuk Suryani. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," pungkas JPU Wilda.
Proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: