Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPRS Babel Divonis Penjara

Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPRS Babel Divonis Penjara

Tujuh orang terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BPRS Babel yang divonis penjara-Ist-

6. Afdal diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan, serta embayar uang pengganti sebesar Rp. 92.800.000,- susbsidair 1 tahun penjara.

7. Andri Padri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 92.500.000,- susbsidair 1 tahun penjara.

Hadir dalam pembacaan putusan vonis tersebut tim jaksa penuntut Pidsus Kejari Bangka Selatan Zulkarnain Harahap, Ibrahim dan Deddy Faisal. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: babelpos.id

Berita Terkait