Harga Emas Antam Selasa 17 Februari 2026, Cek Update di Hari Imlek
Ilustrasi Emas Batangan Antam Edisi China New Year--(Foto: Good Gold Official Store)
BELITUNG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi pada Selasa, 17 Februari 2026, bertepatan dengan perayaan Imlek.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pukul 13.10 WIB, harga emas Antam turun Rp22.000 menjadi Rp2.918.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.940.000.
Ini menjadi penurunan dua hari beruntun setelah sempat melemah pada awal pekan.
Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback juga ikut turun. Pada Hari Imlek 2026, buyback emas Antam tercatat di level Rp2.706.000 per gram.
Harga emas batangan tentunya bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.
BACA JUGA:Ramalan 5 Zodiak Paling Beruntung di Imlek 2026, Apakah Kamu Termasuk?
Harga Jual dan Buyback Hari Ini
Untuk pecahan 1 gram, emas Antam dijual Rp2.918.000 per gram. Sementara harga buyback berada di Rp2.706.000 per gram.
Artinya, selisih antara harga beli dan harga jual kembali hari ini sekitar Rp212.000 per gram.
Selisih ini penting dipahami, terutama bagi kamu yang baru mulai menabung emas, karena keuntungan biasanya tidak bisa langsung dirasakan dalam waktu singkat.
Rincian Harga Emas Antam 17 Februari 2026
Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam terbaru hari ini di momen Imlek 2577 Kongzili:
- 0,5 gram: Rp1.509.000
- 1 gram: Rp2.918.000
- 2 gram: Rp5.776.000
- 3 gram: Rp8.639.000
- 5 gram: Rp14.365.000
- 10 gram: Rp28.675.000
- 25 gram: Rp71.562.000
- 50 gram: Rp143.045.000
- 100 gram: Rp286.012.000
- 250 gram: Rp714.765.000
- 500 gram: Rp1.429.320.000
- 1.000 gram: Rp2.858.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar di butik resmi Logam Mulia dan bisa berubah sewaktu-waktu.
BACA JUGA:Maknai Imlek 2026 di Belitung, 2 Anggota DPRD Dorong Harmoni dan Kebersamaan
Aturan Pajak yang Perlu Diketahui
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian, tarif pajak sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara