Emas Antam Turun Lagi, Cek Daftar Harga Rabu 18 Februari 2026

Emas Antam Turun Lagi, Cek Daftar Harga Rabu 18 Februari 2026

Emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk--(Antara)

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Jelang Imlek 2026, Waktunya Akumulasi?

BACA JUGA:Harga Emas Antam 13 Februari 2026 Turun Rp43.000, Terimbas Koreksi Pasar Global

Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun

Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan cukup signifikan.

Pada Rabu, 18 Februari 2026, harga buyback turun Rp 51.000 dan kini berada di level Rp 2.655.000 per gram.

Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.

Semakin tinggi selisih harga jual dan buyback, semakin besar pula potensi selisih keuntungan atau kerugian yang perlu diperhitungkan investor.

Aturan Pajak Penjualan Emas Antam

Perlu diperhatikan, setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Dengan ketentuan 1,5 persen bagi pemilik NPWP, 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

BACA JUGA:Aplikasi Jual Beli Emas Terbaik di 2026, 7 Rekomendasi Aman untuk Pemula

BACA JUGA:Harga Emas Dunia 2026 Diprediksi Terus Menguat Tajam, Analis Ungkap Pemicunya

Daftar Harga Pecahan Emas Antam 18 Februari 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru, belum termasuk pajak, yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp 1.489.000
  • 1 gram: Rp 2.878.000
  • 2 gram: Rp 5.696.000
  • 3 gram: Rp 8.519.000
  • 5 gram: Rp 14.165.000
  • 10 gram: Rp 28.275.000
  • 25 gram: Rp 70.562.000
  • 50 gram: Rp 141.045.000
  • 100 gram: Rp 282.012.000
  • 250 gram: Rp 704.765.000
  • 500 gram: Rp 1.409.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.818.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan kebijakan internal perusahaan.

Pajak Pembelian Emas Antam

Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran pajak pembelian adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: investor.id