Izin PSE TikTok Dibekukan Kemkomdigi, Begini Tanggapan Resmi Perusahaan

Izin PSE TikTok Dibekukan Kemkomdigi, Begini Tanggapan Resmi Perusahaan

Izin PSE TikTok Dibekukan Kemkomdigi, Begini Tanggapan Resmi Perusahaan--(freepik)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Setelah izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), platform media sosial TikTok akhirnya angkat bicara.

Perusahaan asal Tiongkok itu menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, serta siap bekerja sama menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar juru bicara TikTok dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (3/10/2025) seperti dikutip dari Antara.

TikTok menegaskan, pihaknya tengah berkoordinasi aktif dengan Kemkomdigi untuk menemukan solusi yang tepat dan memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.

BACA JUGA:Daftar 96 Pinjol Legal OJK Per Oktober 2025, Lengkap dengan Tips Aman Ajukan Pinjaman

Platform tersebut juga menekankan bahwa perlindungan privasi pengguna serta keamanan ekosistem digital yang bertanggung jawab tetap menjadi prioritas utama di Indonesia.

Meski tengah dalam masa pembekuan izin, layanan TikTok masih bisa diakses hingga Sabtu malam (4/10/2025). Berdasarkan pantauan, konten video dan fitur siaran langsung (live streaming) masih berjalan normal tanpa gangguan.

Pembekuan TDPSE TikTok oleh Kemkomdigi

Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok karena dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Cara Pengajuan Cepat Cair

Alexander menjelaskan, pembekuan tersebut terkait dugaan adanya aktivitas monetisasi siaran langsung (live streaming) dari akun-akun yang terindikasi terlibat praktik perjudian daring.

Untuk keperluan investigasi, Kemkomdigi telah meminta data menyeluruh terkait traffic, aktivitas live streaming, hingga data monetisasi, termasuk jumlah serta nilai pemberian gift selama periode tersebut.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan memberikan waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data yang diminta secara lengkap,” jelasnya.

Namun, dalam surat resmi TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, perusahaan menyampaikan bahwa terdapat kebijakan internal yang membatasi pemberian data tertentu kepada pihak luar. Sehingga TikTok tidak dapat memenuhi seluruh permintaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: