Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Link Daftar

Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Link Daftar

Ilustasi: Pendaftaran seleksi PPPK Guru untuk Sekolah Garuda 2026--(Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi Guru PPPK Sekolah Garuda tahun 2026 mulai 2 hingga 16 Februari mendatang.

Pendaftaran tenaga pendidik untuk sekolah unggulan ini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi SSCASN guna menjamin transparansi seleksi nasional.

Sekolah Garuda merupakan institusi pendidikan prestisius yang dibentuk pemerintah untuk mencetak generasi emas Indonesia agar mampu menembus perguruan tinggi top dunia.

Seluruh siswa yang lolos seleksi akan mendapatkan fasilitas asrama penuh dan biaya pendidikan gratis hingga masa kelulusan tiba.

Kebutuhan Guru Berkualitas di Lokasi Baru

Saat ini SMA Unggulan Garuda secara resmi memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 di empat lokasi pembangunan baru secara serentak.

Salah satunya penerimaan peserta didik di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

BACA JUGA:1,1 Juta Honorer Pernah Jadi PNS Tanpa Tes, PPPK Kini Tuntut Perlakuan Serupa

Sejalan dengan hal tersebut, pemenuhan kebutuhan guru berkualitas menjadi prioritas utama dalam rekrutmen PPPK tahun anggaran kali ini.

Bagi para pelamar yang berminat, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Calon peserta diharapkan segera mempersiapkan dokumen administrasi guna menghindari kepadatan sistem pada akhir masa pendaftaran.

Syarat Umum dan Batas Usia Pelamar

Kriteria pelamar untuk tenaga pendidik di Sekolah Garuda memiliki standar kompetensi yang cukup tinggi sesuai visi lembaga sebagai sekolah unggulan.

Berikut adalah rincian syarat umum yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pelamar PPPK Guru 2026:

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan usia maksimal 32 tahun pada 1 Mei 2026.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan serta wajib memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
  • Tidak memiliki riwayat pidana penjara serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri serta bebas dari keterlibatan dalam politik praktis.

BACA JUGA:Kisah 2 Guru Honorer Pulau Long Jadi PPPK Beltim, Harus Rela Pindah dari Sekolah Tercinta

Kriteria Khusus dan Standar Bahasa Inggris

Guna menunjang kurikulum berstandar internasional, pelamar diwajibkan memenuhi syarat khusus yang mengutamakan kemampuan akademik dan teknologi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait