Dahlan Iskan Sah Pemilik Radar Bogor Usai Menang Gugatan Lawan Jawapos
PN Bogor Putuskan Dahlan Iskan Sah Jadi Pemilik Radar Bogor, Gugatan Lawan Jawapos Dikabulkan--HARIAN DISWAY
BOGOR, BELITONGEKSPRES.COM – Pengadilan Negeri Bogor menyatakan Dahlan Iskan sebagai pemilik sah saham PT Bogor Ekspres Media, penerbit Radar Bogor, setelah mengabulkan sebagian gugatan perdata terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN). Putusan dibacakan Rabu, 25 Februari 2026.
Perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr itu diumumkan melalui sistem e-Court. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige daad.
Tergugat I adalah Jawapos Jaringan Media Nusantara, Tergugat II notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN, dan Tergugat III PT Bogor Ekspres Media sebagai perusahaan penerbit Radar Bogor.
akta jual beli saham Dinyatakan Tidak Sah
Majelis hakim menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan juga menetapkan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media.
BACA JUGA:Ratusan Warga Beltim Terima Bantuan dari Baznas Babel, Ini Harapan Bupati
BACA JUGA:Bocoran Spek iPhone 18 Pro Max Terbaru: Chipset 2nm dan Baterai Jumbo
Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyambut baik putusan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (26/2/2026).
Ia berharap para tergugat menerima putusan tersebut dan melaksanakannya setelah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap para tergugat menyadari kekeliruannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar," harapnya.
Johanes menegaskan, amar putusan itu memperjelas status hukum kepemilikan saham kliennya.
“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT Bogor Ekspres Media," tandasnya.
BACA JUGA:JMSI Resmi Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: harian disway