212 Pemilih Beltim Belum Ditindaklanjuti Masuk DPB

212 Pemilih Beltim Belum Ditindaklanjuti Masuk DPB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Sebanyak 212 data pemilih di Kabupaten belum ditindaklanjuti masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). 212 pemilih tersebut belum ditindaklanjuti KPU Beltim karena data tidak lengkap. Sebelumnya, berdasarkan data Uji Petik Bawaslu Kabupaten Beltim yang disampaikan kepada KPU Beltim per tanggal 9 Desember 2021, ada sebanyak 275 pemilih yang perlu ditindaklanjuti agar masuk dalam DPB. "Dari 270 sekian (pemilih) yang kami sampaikan dalam masukan saran perbaikan ke dalam daftar pemilih. Karena data yang kami dapatkan dari Desa tidak lengkap, ada yang NIK tidak ada, tempat tanggal lahir tidak ada, KPU tidak dapat menindaklanjuti (masuk dalam daftar pemilih)," ujar Ikhsan Jaya, Komisioner Bawaslu Beltim kepada Belitong Ekspres, Rabu (16/3) kemarin. Menurut Ikhsan, Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan perintah Surat Edaran Bawaslu RI. Ada beberapa alasan perlunya Uji Petik data pemilih diantaranya masih banyak ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tercecer tidak terdaftar sebagai data pemilih, masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar sebagai data pemilih, pemilih meninggal tapi masih tercatat sebagai data pemilih, data kependudukan yang tidak lengkap dan belum didukung oleh partisipasi para pihak. "Memang ini (data Uji Petik) hasil kami melakukan Uji Petik ke desa, perintah SE dari Bawaslu RI agar Kabupaten Kota melakukan uji petik. Dari uji petik kami dapatkan namanya, yang 50 sekian sudah ditindaklanjuti, ini 212 belum," jelas Ikhsan. Diakui Ikhsan, tindak lanjut KPU Beltim untuk memasukkan pemilih kedalam data pemilih sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2021. Berdasarkan alur Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang menjadi tugas KPU Kabupaten Kota adalah mempersiapkan data pemilih dengan menambahkan pemilih tambahan pada pemilihan terakhir dan data instansi atau lembaga lain. Berkoordinasi dengan lembaga permasyarakatan dan Dukcapil, menyandingkan data dari KPU atau hasil forum DPB tingkat Kabupaten. Lainnya, menyortir dan menghapus TMS serta memasukkan pemilih baru, menyusun DPB berdasarkan data yang disandingkan, melakukan rekapitulasi DPB tingkat Kabupaten, menyampaikan salinan kepada KPU Provinsi hingga mengumumkan DPB dan menerima masukan laporan masyarakat. "Maksud kami ini kan karena nama sudah ada, turunlah mereka ke desa agar pemilih dapat masuk daftar pemilih, tapi KPU tetap kukuh tidak dapat menindaklanjuti karena tidak lengkap," sebut Ikhsan. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: