Akad Nikah Masih Bisa Dilakukan, Hanya Acara Hajatan yang Dilarang

Akad Nikah Masih Bisa Dilakukan, Hanya Acara Hajatan yang Dilarang

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung, H Masdar Nawawi memastikan untuk pelaksanaan akad nikah di daerah Belitung masih tetap bisa dilakukan. "Akad nikah tetap bisa dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Untuk walimah atau hajatan tetap sesuai dengan ketentuan. Sedangkan hajatan bisa dijadwal ulang setelah selesai PPKM demi keselamatan kita bersama," kata Masdar Belitong Ekspres, Minggu (25/7). Sebelumnya, Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 400/978/4/II/2021 tentang pemberian rekomendasi kegiatan yang ditujukan kepada para Camat/Lurah dan Kepala Desa setempat. Dalam surat edaran itu pemerintah desa dan kecamatan diminta tidak memberikan rekomendasi acara hajatan, sunatan, dan kegiatan yang lain berpotensi keramaian, hingga akhir Agustus 2021. Termasuk pula kegiatan menyemarakkan HUT ke-76 RI. Pelaksanaan akad nikah tetap mengacu petunjuk teknis layanan nikah pada KUA Kecamatan masa PPKM Darurat dan SE Dirjen Bimas Islam Nomor : P.002/03/2020. Yakni dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, baik di rumah maupun di KUA," jelas Masdar. Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Kemenag Kabupaten Belitung, Ahmad Tibroni mengatakan, pihaknya mendukung surat edaran bupati karena itu untuk kemaslahatan bersama. Sebab, sesuai edaran Bupati Belitung yang dilarang/ditunda adalah hajatan dan lainnya yang bersifat banyak kerumunan orang. "Akan tetapi, pelaksanaan akad nikah diperbolehkan karena melibatkan banyak orang dan juga dilaksanakan dengan prokes yang ketat," katanya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: