ASN Jakarta Tertipu Beli Tanah di Belitung, Faradian Terancam 5 Tahun Bui

ASN Jakarta Tertipu Beli Tanah di Belitung, Faradian Terancam 5 Tahun Bui

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Merasa ditipu masalah jual beli tanah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Jakarta yakni wanita bernama Sri Surya Novi (57), melaporkan pria bernama Faradian (41) ke Polres Belitung, pekan lalu. Setelah mendapat laporan itu, Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung langsung mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pria asal Air Kelubi, Lesung Batang ini diamankan di kawasan Tanjungpandan, Sabtu (30/10). Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem membenarkan adanya laporan tersebut. Peristiwa ini berawal saat korban membeli dua bidang tanah kavling milik CV Belitung Central Property ke Faradian yang ada di Jalan Johan Dusun Air Serkuk Desa Air, pada Juli 2021 lalu. Korban melakukan pembelian dengan harga Rp 30 juta. Setelah korban mentransfer uang tersebut, pelaku menjanjikan akan memberikan Akta Pelepasan Hak (APH) Tanah tersebut. Namun setelah sebulan membeli tanah, tidak ada kejelasan mengenai APH tersebut. Kemudian korban Sri menghubungkan pelaku untuk menanyakan kembali tentang APH itu. Lalu, Faradian menjawab masih kurang satu pembeli lagi. Hingga akhirnya, korban membeli sisa tanah tersebut dengan harga Rp 8 juta. Akan tetapi, setelah melakukan pembayaran, Faradian yang juga merupakan manager CV Belitung Central Property masih belum memberikan APH kepada korban. Merasa ditipu akhirnya, wanita ini melaporkan Faradian ke Polres Belitung. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pencarian. "Pelaku sudah kami amankan. Saat ini pria bernama Faradian sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ipda Pinem kepada Belitong Ekspres, Senin (1/11). "Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: